andy rachman, 10 Oktober 2020


SKEPMA merupakan singkatan dari Satuan Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Prestasi Mahasiswa (SKEPMA). SKEPMA – ITATS disahkan oleh Rektor ITATS tanggal 8 September 2017. Mulai tanggal ditetapkan, Mahasiswa Angkatan 2017 wajib memiliki SKEPMA dengan nilai 121 Poin untuk mahasiswa Murni, dan 61 Poin bagi mahasiswa Transfer dan Pindahan untuk boleh melakukan Sidang Skripsi.

SKEPMA ini sangat berhubungan dengan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijasah). Dengan SKEPMA maka mahasiswa secara tidak langsung telah memiliki Portofolio perjalanan mahasiswa selama kuliah di Jurusan Teknik Informatika — ITATS.

 

JADI :-: SKEPMA HUKUMNYA WAJIB bagi MAHASISWA ANGKATAN 2017, 2018, dan seterusnya.

Untuk mendapatkan Aturan SKEPMA, bisa diunduh disini.