andy rachman, 22 Februari 2021
Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia dan orang yang mempuyai HKI dapat menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual [1].
Hak kekayaan Intelektual pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Industri (Paten, Merek, Desain Industri, Desaik Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman)
Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual diapresiasi dengan sangat rendah. Banyak yang menganggap bahwa Hak Kekayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan atau tidak berguna [2]. Untuk mengurus sebuah Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan cara mendatangai Kantor DJKI pada masing-masing daerah, atau melalui Kampus, atau melalui jasa yang dapat membantu pengurusan Hak Kekayaan Intelektual. Setiap kali pengurusan Hak Kekayaan Intelektual dan disetujui maka akan mendapatkan Sertifikat Cipta (Surat Pencatatan Ciptaan)
Jurusan Teknik Informatika – Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya, merupakan salah satu jurusan yang ada di Kampus ITATS yang mendukung kegiatan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual terutama bagi Mahasiswa. hal ini merupakan ruh dari Laporan Kinerja Program Studi bagi kepentingan proses Akreditasi. Untuk itu Jurusan Teknik Informatika menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Bagi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi Mahasiswa yang mengukuti Yudisium 64. Adapun jadwal kegiatan ini adalah seperti dibawah ini:
HARI / TANGGAL | : | RABU / 24 Februari 2021 |
WAKTU | : | 18:30 WIB – 20:00 WIB |
LINK MEET | : | meet.google.com/pxm-axhr-xxm |
Flyer kegiatan:
Daftar Referensi:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual