Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2006, bidang usaha Peruri adalah :

  1. Melaksanakan pencetakan uang Rupiah Republik Indonesia;
  2. Mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai, dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang;
  3. Mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang;
  4. Mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan;
  5. Menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan;
  6. Usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

PERURI membuka kesempatan kepada putera-puteri terbaik bangsa Indonesia untuk bergabung dan berkarya, menghasilkan produk berkualitas tinggi kebanggan bangsa.

Masa waktu registrasi online adalah 28 Juli s.d 05 Agustus 2018 pukul 23.59 WIB.

Untuk informasi lebih lengkap dan Registrasi klik disini.